Tingkatkan kesadaran masyarakat, Polsek Pemangkat pasang banner himbauan larangan serta sanksi hukum terhadap pembakaran hutan dan lahan.
Menghadapi resiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Pemangkat mengambil langkah preventif dengan memperketat edukasi kepada masyarakat. Pada Sabtu (9/5/2026), personel memasang banner himbauan Polres Sambas di titik strategis Desa Serumpun Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas.
Pemasangan banner tersebut bertujuan untuk memberikan peringatan keras sekaligus edukasi mengenai dampak buruk serta konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran lahan secara sengaja maupun karena kelalaian seperti membuang puntung rokok sembarangan.
Kapolsek Pemangkat AKP Ronald Deny Napitupulu, S.H., M.H. menegaskan bahwa perlu kesadaran dari masyarakat terhadap bahaya dari kebakaran hutan dan lahan mengingat menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan resiko terjadinya karhutla.
"Kami ingin masyarakat benar-benar paham bahwa membakar hutan bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga ada konsekuensi hukum yang serius di baliknya. Pencegahan jauh lebih baik daripada memadamkan" ujar Kapolsek Pemangkat.
Selama berlangsung kegiatan berjalan dengan lancar, melalui pemasangan Banner ini Polsek Pemangkat berkomitmen terus mengedukasi untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat.
Humas Polsek Pemangkat
Komentar
Posting Komentar