Polsek Paloh Gerak Cepat Amankan Seoarang Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Malek Kecamatan Paloh



Sambas - Polda Kabar, Polres Sambas. Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Jalan Raya Dusun Cemara, RT 007 RW 004, Desa Malek, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, pada Rabu (24/6/2026) malam. Korban dalam kejadian tersebut berinisial H, mengalami luka akibat sabetan parang saat berupaya membantu mengamankan seorang pria yang diduga mengalami gangguan kejiwaan atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, insiden bermula ketika keluarga pelaku menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp. Korban segera berkoordinasi dengan petugas Puskesmas Paloh untuk melakukan penanganan awal. Saat menunggu di halaman rumah, kakak pelaku mengingatkan bahwa bagian belakang rumah tidak memiliki dinding sehingga pelaku berpotensi melarikan diri melalui arah tersebut. Korban dan petugas kemudian menuju ke bagian belakang rumah.

Namun, sesampainya di belakang rumah, pelaku secara tiba-tiba keluar sambil membawa sebilah parang dan langsung mengejar korban. Pelaku kemudian mengayunkan parang hingga mengenai telinga kanan korban dan mengenai bagian dahinya dan akhirnya berhasil merebut parang dari tangan pelaku.

Selanjutnya warga bersama anggota Polsek Paloh yang berada di lokasi segera mengamankan pelaku sehingga situasi dapat dikendalikan. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Paloh untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialaminya.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menerangkan atas informasi yang didapat, pelaku sudah pernah dua kali menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat di Singkawang, dengan riwayat perawatan terakhir sekitar satu tahun yang lalu dan pada malam kejadian, pelaku kembali dirujuk ke rumah sakit jiwa untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Dengan adanya kejadian tersebut, personel Polsek Paloh bergerak cepat mendatangi lokasi, mengambil langkah olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, meminta keterangan saksi, berkoordinasi dengan keluarga pelaku dan pihak Puskesmas Paloh serta melakukan koordinasi dengan pihak keluarga korban, namun korban memilih tidak menempuh proses hukum terhadap pelaku dengan mempertimbangkan kondisi kejiwaannya, terang kasihumas.

Humas Polres Sambas

Komentar