POLSEK PALOH POLRES SAMBAS BERSAMA INSTANSI TERKAIT LAKSANAKAN PENANGGULANGAN DAN PENEGAKAN HUKUM KARHUTLA DI DESA MENTIBAR



Polsek Paloh Polres Sambas bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan kegiatan penanggulangan dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Mentibar, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kamis (4/6/2026). Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 16.30 WIB tersebut melibatkan unsur TNI, pemerintah desa, BPBD Kabupaten Sambas, Manggala Agni, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), PT BCP, serta masyarakat setempat dalam upaya mengendalikan kebakaran yang terjadi di wilayah tersebut.

Kegiatan diawali dengan briefing di kediaman Kepala Desa Mentibar, Khairudin, kemudian dilanjutkan dengan apel kesiapan penanggulangan Karhutla yang dipimpin Danramil 1208-08 Paloh. Setelah apel, puluhan personel gabungan bergerak menuju lokasi kebakaran dengan membawa berbagai peralatan pemadaman guna melakukan penanganan secara terpadu dan mencegah meluasnya api ke area perkebunan maupun lahan di sekitarnya.

Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, terdapat dua titik kebakaran yang menjadi fokus penanganan. Lokasi pertama berada di Dusun Sungai Simpur dengan luas lahan terbakar sekitar 2 hektare, sementara lokasi kedua berada di Dusun Tanjung Pandan dengan luas lahan terbakar sekitar 3,8 hektare. Seluruh area yang terbakar merupakan lahan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) yang sebagian besar telah ditanami kelapa sawit. Hingga kini, penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.

Dalam upaya pemadaman, tim gabungan memanfaatkan berbagai sarana pendukung, antara lain satu unit sepeda motor trail, tiga unit mesin Robin mini, selang dan nozel pemadam, kobold ransel air hutan, serta dukungan dua unit helikopter water bombing. Kolaborasi lintas instansi tersebut dinilai sangat penting untuk mempercepat pengendalian api dan meminimalkan dampak kebakaran terhadap lingkungan maupun aktivitas masyarakat sekitar.

Meski demikian, proses pemadaman menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Cuaca panas disertai angin yang cukup kencang mempercepat penyebaran api, sementara kondisi lahan yang didominasi vegetasi sawit, karet, pakis, dan sebagian area bergambut menyebabkan api masih bertahan di bawah permukaan tanah. Kondisi tersebut membuat upaya pemadaman membutuhkan waktu dan penanganan yang lebih intensif guna memastikan tidak terjadi kebakaran susulan.

Kapolsek Paloh AKP Sa'emni, S.H., mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk melakukan pemantauan, pemadaman lanjutan, serta pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Selain itu, pihak kepolisian juga terus mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Terhadap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya bencana asap serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Paloh," tegas AKP Sa'emni.


Humas Polsek Paloh

Komentar