*Polsek Pemangkat Polres Sambas Amankan 1 Orang Terduga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Dibengkel Desa Lonam*



Polres Sambas - Polsek Pemangkat menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi tanggal 31 Mei 2026. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah bengkel yang berlokasi di Jalan Pembangunan, Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Korban berinisial H (32), seorang wiraswasta, melaporkan adanya upaya pencurian terhadap barang miliknya berupa dua gulung selang merek KOYOHOSE ukuran 1½ inci dengan panjang masing-masing 40 meter, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp2.800.000.

Berdasarkan keterangan korban, pada Sabtu malam (30/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, korban mendatangi bengkel miliknya untuk menyimpan peralatan dan melakukan pengecekan karena sebelumnya sering terjadi kehilangan barang. Saat tiba di lokasi, korban mendapati jendela bengkel dalam keadaan terbuka dan mencurigakan. Ketika melakukan pemeriksaan menggunakan senter, korban melihat seorang pria berada di dalam bengkel. Korban kemudian berteriak “maling”, sehingga pria tersebut berusaha melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, pria tersebut berhasil diamankan oleh korban dan warga sekitar.

Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam bengkel, diketahui bahwa dua gulung selang yang sebelumnya berada di lantai bawah telah dipindahkan ke lantai atas. Saat diinterogasi, pria yang diamankan tersebut mengakui telah memindahkan barang tersebut dengan maksud untuk mengambilnya, namun aksinya terlebih dahulu diketahui oleh korban. Terduga pelaku berinisial E alias K (46) kemudian diserahkan warga ke Polsek Pemangkat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Selain mengamankan terduga pelaku, dari tangan terduga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa tas ransel, berbagai jenis kunci, obeng, gunting besi beton, dan tang potong yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Pemangkat AKP Ronald Deny Napitupulu, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk proses hukum yang berlaku.

"Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Sambas di Pemangkat, serta mendalami perkara guna proses hukum lebih lanjut", ujar Kapolsek Pemangkat.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Humas Polres Sambas

Komentar