*Respon Cepat Personel Polsek Pemangkat Amankan TKP Kebakaran Pabrik Penggilingan Padi di Desa Parit Baru*
Sambas- Polda Kalbar Polres Sambas. Polsek Pemangkat Polres Sambas bergerak cepat mendatangi dan mengamankan lokasi kebakaran yang melanda sebuah pabrik penggilingan padi milik warga di Dusun Air Terjun, RT 001/RW 005, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, pada Senin malam (01/06/2026).
Insiden yang menimpa tempat usaha pabrik penggilingan padi milik warga dilaporkan sekira pukul 20.30 WIB. Begitu menerima laporan gangguan dari masyarakat, personel Polsek Pemangkat langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), membantu proses pemadaman, sekaligus memastikan situasi di sekitar lokasi tetap kondusif.
Berdasarkan data di lapangan, kebakaran pertama kali diketahui oleh saksi berinisial SR yang curiga karena jaringan Wi-Fi di rumahnya mendadak terputus. Saat keluar rumah untuk mengecek kondisi listrik, saksi mendapati kobaran api sudah membesar di area pabrik penggilingan padi yang terletak tepat di belakang rumah korban. Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Tak berselang lama, personel Polsek Pemangkat tiba di lokasi bersama 2 (dua) unit armada Badan Pemadam Kebakaran (BPK) Pemangkat. Bersama warga bahu-membahu, petugas Kepolisian melakukan lokalisir area agar api tidak menjalar ke bangunan rumah utama atau pemukiman sekitar. Berkat sinergi cepat antara Polri, petugas pemadam, dan masyarakat, api akhirnya berhasil dipadamkan secara total sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko dan Kapolsek Pemangkat AKP Ronald Deny Napitupulu, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kehadiran personel di lapangan untuk mengamankan TKP agar proses pemadaman oleh armada BPK Pemangkat berjalan lancar tanpa kendala.
Dari hasil olah TKP awal dan interogasi yang dilakukan petugas terhadap korban serta saksi-saksi, api diduga kuat berasal dari tungku kayu bakar di samping pabrik. Sebelumnya, sekira pukul 17.20 WIB, korban sempat memasak air namun lupa mematikan tungku tersebut karena terburu-buru pergi ke tambak miliknya.
Pabrik dalam keadaan kosong saat insiden terjadi sehingga tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Kendati demikian, kerugian materil diperkirakan mencapai ± Rp 187.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta rupiah), yang meliputi kerusakan bangunan pabrik beserta mesin giling senilai Rp 150 juta, serta hangusnya sekitar 5 ton padi siap giling senilai Rp 37 juta.
Pasca-kejadian, pihak Kepolisian telah memasang garis polisi (police line) guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polsek Pemangkat juga memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan teliti sebelum meninggalkan rumah karena kelalaian kecil dapat berdampak fatal.
"Humas Polres Sambas"
Komentar
Posting Komentar