*KAPOLSEK GALING SOSIALISASIKAN BAHAYA JUDI ONLINE DAN PINJAMAN ONLINE KEPADA MASYARAKAT SERTA SISWA SMPN 7 SATAP GALING*



Galing, Sambas – Dalam upaya mencegah maraknya praktik judi online dan pinjaman online di tengah masyarakat, Kapolsek Galing IPDA Apriansyah, S.H. memberikan sosialisasi kepada masyarakat Desa Tri Gadu dan siswa SMP Negeri 7 Satu Atap Galing, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB tersebut berlangsung di Gedung SMPN 7 Satap Galing, Desa Tri Gadu, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas. Sosialisasi ini dihadiri oleh unsur Forkopimcam, Pemerintah Desa Tri Gadu, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, Bhabinkamtibmas Desa Tri Gadu, serta sekitar 40 peserta yang terdiri dari pelajar dan masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Galing IPDA Apriansyah, S.H., Kasi PMD Kecamatan Galing Juliarni, S.E. yang mewakili Camat Galing, Kepala Desa Tri Gadu Abdul Hadi, Sekretaris Desa Winda, A.Md., Ketua BPD Nadimin, Ketua Penyelenggara Nurhasanah, perangkat desa, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Tri Gadu mengajak seluruh generasi muda agar menjauhi praktik judi online yang dapat merusak masa depan. Sementara itu, Kasi PMD Kecamatan Galing mengimbau seluruh peserta agar mengikuti kegiatan dengan serius sehingga memahami bahaya judi online maupun pinjaman online.

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Galing IPDA Apriansyah, S.H. menjelaskan bahwa judi online merupakan bentuk perjudian berbasis internet yang kini semakin mudah diakses melalui berbagai situs maupun aplikasi. Menurutnya, judi online menawarkan iming-iming kemenangan besar yang sebenarnya hanyalah jebakan yang dapat menghancurkan kondisi ekonomi, mental, serta kehidupan sosial para pelakunya.

Kapolsek juga menyampaikan beberapa faktor yang mendorong seseorang terjerumus ke dalam judi online, di antaranya faktor ekonomi, lingkungan, kesempatan, serta rendahnya kesadaran individu. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menyadari bahaya perjudian, mengenali pemicunya, membatasi akses terhadap situs judi, memperbanyak aktivitas positif, mencari dukungan dari keluarga maupun lingkungan, serta tidak ragu berkonsultasi kepada tenaga profesional apabila mengalami kecanduan.

Selain membahas judi online, Kapolsek Galing turut memberikan pemahaman mengenai pinjaman online. Beliau menjelaskan bahwa layanan pinjaman berbasis digital harus digunakan secara bijak dan masyarakat perlu memastikan legalitas penyedia layanan agar tidak menjadi korban praktik pinjaman online ilegal yang dapat menimbulkan kerugian finansial maupun tekanan psikologis.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat, khususnya para pelajar sebagai generasi penerus bangsa, memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai dampak negatif judi online dan pinjaman online sehingga mampu melindungi diri serta lingkungan sekitar dari pengaruh yang merugikan tersebut.

Selama kegiatan berlangsung situasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif serta diakhiri dengan sesi tanya jawab, foto bersama, dan penutupan.

Komentar