Polres Sambas Terima Supervisi PPNS dari Ditreskrimsus Polda Kalbar, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Sambas - Polda Kalbar. Kepolisian Resor (Polres) Sambas menerima kegiatan supervisi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Sambas yang dilaksanakan oleh Pengawas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat, Kamis (9/7/2026). Kegiatan yang bertempat di Aula Dhira Wijaya Polres Sambas tersebut bertujuan memperkuat koordinasi, pembinaan, serta meningkatkan kapasitas PPNS dalam menjalankan tugas penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Supervisi tersebut dihadiri Wakapolres Sambas Kompol Hilman Malaini, S.H., S.I.K., M.H., PS Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar AKP Harjanto, S.H., M.H., Kasatreskrim Polres Sambas AKP Suwandi, S.H., M.H., KBO Satreskrim Polres Sambas IPDA Rico Sianipar, S.Hut., personel Sie Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar, serta peserta dari berbagai instansi yang memiliki kewenangan sebagai PPNS di Kabupaten Sambas. Turut hadir perwakilan dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup, BPOM, Bea Cukai Sintete, Pengawas SDKP Sambas, Satpol PP, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, serta personel Satreskrim Polres Sambas.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Wakapolres Sambas. Dalam sambutannya, Wakapolres menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan supervisi yang dinilai menjadi sarana penting dalam pembinaan, koordinasi, serta penguatan sinergi antara PPNS dan Polri dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sambas.
Wakapolres juga menegaskan bahwa PPNS merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, koordinasi dan pengawasan yang dilakukan Polri melalui fungsi Korwas PPNS menjadi faktor penting untuk mewujudkan proses penyidikan yang profesional, prosedural, akuntabel, serta mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, perkembangan dinamika masyarakat dan semakin kompleksnya berbagai bentuk pelanggaran hukum menuntut seluruh aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta memperkuat koordinasi lintas sektoral. Melalui supervisi ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas penyidikan, sekaligus menjadi wadah evaluasi, konsultasi, dan penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi PPNS di lapangan.
Sementara itu, PS Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar AKP Harjanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Korwas PPNS Polda Kalbar memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas penyidik di seluruh wilayah hukum Polda Kalimantan Barat. Ia menjelaskan, keberadaan PPNS pada berbagai instansi pemerintah memerlukan koordinasi yang baik agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
AKP Harjanto juga mengingatkan seluruh peserta bahwa tugas penyidikan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan profesionalisme. Selain itu, para penyidik diharapkan mampu mengikuti perkembangan regulasi, termasuk adanya perubahan dan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga seluruh aparat penegak hukum memiliki pemahaman dan persepsi yang sama dalam menjalankan tugas.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono, menyampaikan bahwa kegiatan supervisi ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia PPNS sekaligus memperkuat sinergitas antara Polri dan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan penyidikan.
"Melalui kegiatan tersebut, koordinasi lintas sektoral semakin solid sehingga penegakan hukum di Kabupaten Sambas dapat terlaksana secara profesional, transparan, berintegritas, dan memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat", harap kasihumas.
Humas Polres Sambas
Komentar
Posting Komentar