POLSEK GALING GENCARKAN EDUKASI PELAJAR MELALUI MPLS, RATUSAN SISWA DIBEKALI PENGETAHUAN TENTANG BAHAYA NARKOBA, BULLYING, DAN KENAKALAN REMAJA



Galing, Sambas – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027, Polsek Galing Polres Sambas melaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi secara serentak di tiga sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berada di wilayah Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, Rabu (15/07/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjalankan fungsi pembinaan masyarakat (Binmas) melalui upaya preemtif dan preventif guna membentuk karakter generasi muda yang berintegritas, berdisiplin, taat hukum, serta mampu menghindari berbagai bentuk penyimpangan sosial sejak dini.

Pelaksanaan kegiatan diawali pada pukul 08.30 WIB di SMP Negeri 1 Galing, di mana personel Polsek Galing memberikan penyuluhan kepada 101 siswa baru dalam rangka MPLS. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala SMP Negeri 1 Galing, Bapak Jatni, S.Pd., beserta para guru. Bertindak sebagai narasumber yaitu AIPTU Ngadino, Ps. Kanit Binmas Polsek Galing, dan AIPDA Puji Hartanto, Ps. Kanit Propam Polsek Galing.

Dalam kesempatan tersebut, para pemateri menyampaikan materi bertema "Kenakalan Remaja dan Bullying" yang dikemas secara komunikatif dan interaktif sehingga mudah dipahami oleh para peserta didik. Penyampaian materi diawali dengan pengenalan tugas dan fungsi Kepolisian Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pembahasan mengenai berbagai bentuk kenakalan remaja yang saat ini semakin kompleks, seperti perundungan (bullying), penyalahgunaan media sosial, tawuran antar pelajar, hingga pentingnya membangun karakter disiplin, saling menghormati, serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.

Masih pada waktu yang sama, Polsek Galing juga melaksanakan kegiatan sosialisasi di SMP Negeri 6 Satu Atap Galing, Desa Tempapan Hulu. Kapolsek Galing diwakili oleh AIPDA Andi Nopiyandi selaku Ka SPKT II bersama BRIPTU Muhammad Irfan Rizky selaku Bhabinkamtibmas Desa Tempapan Hulu. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Sekolah Ibu Susi Astriani, S.Pd., dewan guru, serta 104 siswa-siswi kelas VII, VIII, dan IX.

Dalam penyuluhan tersebut, para peserta memperoleh pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) beserta dampaknya terhadap kesehatan, masa depan, serta kehidupan sosial seseorang. Selain itu, para siswa juga diberikan edukasi mengenai bahaya kenakalan remaja, pencegahan bullying, pergaulan bebas, penyalahgunaan media sosial, pentingnya tertib berlalu lintas, serta kewajiban mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

Sebagai bagian dari pembinaan karakter, personel Polsek Galing juga mengajak seluruh pelajar untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai agama, menghormati orang tua dan guru, rajin belajar, menjauhi narkoba, minuman keras, perjudian, tawuran, serta berbagai bentuk perilaku yang dapat merusak masa depan dan nama baik keluarga maupun sekolah.

Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 WIB, kegiatan serupa dilaksanakan di SMP Negeri 7 Satu Atap Galing, Desa Tri Gadu, Kecamatan Galing. Kegiatan dihadiri Kepala Sekolah Ibu Paulina, S.Pd.Ing., para dewan guru, serta 38 siswa baru kelas VII.

Pada kesempatan tersebut, materi disampaikan oleh AIPDA Rimhot, S.H., selaku Kanit Reskrim Polsek Galing, didampingi BRIGPOL M. Sukri. Materi yang diberikan mencakup bahaya penyalahgunaan NAPZA, dampak kenakalan remaja terhadap kehidupan pribadi maupun sosial, pencegahan bullying, penggunaan media sosial secara bijaksana, pentingnya disiplin berlalu lintas, hingga penanaman kesadaran hukum sejak usia sekolah.

Para pemateri juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi informasi harus dimanfaatkan sebagai sarana belajar dan mengembangkan potensi diri, bukan menjadi media penyebaran ujaran kebencian, perundungan siber (cyberbullying), penyebaran informasi palsu, maupun tindakan lain yang melanggar hukum.

Sepanjang pelaksanaan kegiatan di ketiga sekolah tersebut, para siswa menunjukkan antusiasme yang tinggi. Hal ini terlihat dari keaktifan mereka dalam mengikuti sesi penyampaian materi maupun tanya jawab. Berbagai pertanyaan yang diajukan para pelajar menunjukkan tingginya rasa ingin tahu mengenai bahaya narkoba, konsekuensi hukum kenakalan remaja, serta cara menghadapi bullying di lingkungan sekolah.

Kegiatan penyuluhan dan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, surat undangan dari masing-masing sekolah, serta Rencana Kerja Polsek Galing Tahun 2026 sebagai bentuk implementasi tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendekatan edukatif kepada generasi muda.

Melalui kegiatan ini, Polsek Galing berharap para pelajar memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya menjauhi narkoba, menghindari segala bentuk kenakalan remaja, menolak praktik bullying, bijak menggunakan media sosial, serta membangun karakter yang disiplin, bertanggung jawab, dan taat hukum sebagai bekal menuju masa depan yang lebih baik.

Kegiatan penyuluhan dan sosialisasi di seluruh sekolah berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif. Sinergi antara Polsek Galing dengan pihak sekolah diharapkan terus terjalin dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh negatif, sehingga mampu melahirkan generasi muda yang cerdas, berkarakter, serta menjadi pelopor dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Komentar