*POLSEK GALING TERJUNKAN PERSONEL BERSAMA BKO POLRES SAMBAS, PENGAMANAN AKSI MOGOK KERJA BERLANGSUNG KONDUSIF*

Sambas, 21 Juli 2026 — Kepolisian Sektor (Polsek) Galing bersama jajaran Polres Sambas melaksanakan pengamanan aksi mogok kerja yang dilakukan pekerja/buruh PT. Sentosa Asih Makmur (PT. SAM) dan PT. Perkebunan Anak Negeri Pasaman (PT. PANP) di Desa Sijang, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, Selasa (21/7/2026). Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya tindakan anarkis maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolsek Galing, IPDA Apriansyah, S.H., sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai sekaligus memastikan keamanan seluruh pihak yang terlibat.

Kegiatan pengamanan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Informasi Khusus Satintelkam Polres Sambas mengenai rencana aksi mogok kerja, Surat Perintah Kapolres Sambas tentang pengamanan aksi mogok kerja, serta surat pemberitahuan mogok kerja yang disampaikan oleh Serikat Buruh (SERBUK) PT. SAM dan PT. PANP.

Sebanyak 26 personel Polri diterjunkan dalam pengamanan, terdiri atas 5 personel Sat Intelkam Polres Sambas, 11 personel Polsek Galing, 5 personel Polsek Teluk Keramat, dan 5 personel Polsek Sajingan Besar. Sebelum pelaksanaan tugas, seluruh personel mengikuti apel kesiapan, menerima arahan (APP), kemudian menempati titik-titik pengamanan sesuai dengan ploting yang telah ditentukan.

Aksi mogok kerja diikuti 474 pekerja, terdiri dari 233 pekerja PT. Sentosa Asih Makmur (PT. SAM) dan 241 pekerja PT. Perkebunan Anak Negeri Pasaman (PT. PANP). Dalam pelaksanaannya, para pekerja tetap melakukan absensi masuk dan absensi pulang sesuai ketentuan perusahaan, namun tidak menjalankan aktivitas pekerjaan sebagai bentuk aksi mogok kerja yang telah diberitahukan sebelumnya.

Tuntutan utama yang masih menjadi pokok perbedaan antara pihak perusahaan dan serikat buruh berkaitan dengan perhitungan masa kerja sebagai dasar pemberian hak-hak pekerja apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Serikat buruh menghendaki agar masa kerja dihitung sejak pekerja pertama kali bekerja di perusahaan, termasuk ketika masih berstatus Karyawan Harian Lepas (KHL), bukan sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai karyawan tetap. Perbedaan penafsiran tersebut berpengaruh terhadap perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak pekerja/buruh.

Berdasarkan hasil komunikasi antara para pihak, dari 17 poin pembahasan, masih terdapat 1 poin yang belum mencapai kesepakatan sehingga proses perundingan belum dapat diselesaikan. Pihak perusahaan menyarankan agar penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selama pelaksanaan kegiatan, personel Polri tidak hanya melaksanakan pengamanan terbuka dan tertutup, tetapi juga melakukan monitoring, pengaturan, koordinasi, serta penggalangan dengan pihak perusahaan, pengurus SERBUK, Dinas Tenaga Kerja, dan unsur terkait guna menjaga stabilitas keamanan di lokasi kegiatan. Personel juga memberikan imbauan kepada seluruh peserta aksi agar menyampaikan aspirasi secara damai, tidak melakukan tindakan provokatif, intimidasi maupun perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, personel melakukan pemantauan secara intensif terhadap potensi gesekan antara pekerja yang mengikuti aksi mogok kerja dengan pekerja yang tetap menjalankan aktivitasnya, serta mengantisipasi kemungkinan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk memicu gangguan keamanan.

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan seluruh rangkaian aksi berlangsung dalam suasana yang tertib. Tidak ditemukan tindakan anarkis, perusakan fasilitas, bentrokan maupun gangguan kamtibmas lainnya. Aktivitas pengamanan berjalan sesuai prosedur, sementara komunikasi antara perusahaan dan perwakilan pekerja tetap terbuka melalui jalur dialog.

Berdasarkan hasil koordinasi, aksi mogok kerja direncanakan masih akan berlanjut selama 10 (sepuluh) hari dengan pola kegiatan yang sama. Kepolisian akan terus melaksanakan pengamanan dan monitoring pada setiap tahapan kegiatan guna memastikan situasi keamanan tetap kondusif serta memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat.

Polri menegaskan komitmennya untuk bersikap profesional, netral, dan mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap pengamanan penyampaian pendapat di muka umum. Kepolisian menghormati hak pekerja untuk menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan hukum, sekaligus berkewajiban menjamin keamanan, ketertiban, dan perlindungan terhadap seluruh pihak sehingga proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat berlangsung secara damai melalui mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Komentar