Cegah Korban benang Layangan, Polsek Sambas dan Satpol PP Patroli Gabungan Beri Himbauan bermain layangan.

SAMBAS – Kepolisian Sektor (Polsek) Sambas bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sambas menggelar patroli gabungan guna memberikan himbauan tegas terkait larangan bermain kelayang (layang-layang) di pemukiman warga dan sekitar jalan raya wilayah Kecamatan Sambas, Kamis (6/8/2026).
Patroli yang menerjunkan personel gabungan yang terdiri dari 3 personel Polri (Polsek Sambas) dan 6 personel Satpol PP Kabupaten Sambas.

Kegiatan diawali dengan apel bersama untuk memetakan lokasi dan sasaran kawasan yang kerap dijadikan tempat bermain layang-layang oleh warga maupun anak-anak.
Dalam aksi penertiban tersebut, petugas gabungan mendatangi warga yang sedang bermain layangan dan memberikan imbauan secara humanis namun tegas. Masyarakat diminta untuk segera menghentikan aktivitas bermain kelayang di area yang rawan, karena sangat meresahkan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor.

Patroli dan himbauan berskala intensif ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mencegah terulangnya kejadian masyarakat atau pengguna jalan yang menjadi korban akibat terjerat tali layangan (gelasan/kawat) saat melintas di jalan raya.

Seluruh rangkaian kegiatan patroli bersama antara Polsek Sambas dan Satpol PP Kab. Sambas berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Komentar