Kapolres Sambas Hadiri Acara Remisi Dirutan Kelas II B Sambas , Sebanyak 226 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi


‎SAMBAS – Polda Kalbar, Polres Sambas. Sebanyak 226 narapidana dan anak binaan menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Penyerahan remisi berlangsung di Rutan Kelas IIB Sambas, Senin (17/8/2026) pagi.
‎Upacara penyerahan remisi tersebut dipimpin Bupati Sambas selaku inspektur upacara dan dihadiri Wakil Bupati Sambas, Kapolres Sambas, AKBP Sanny Handityo, S.I.K., M.H., Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Komandan Kodim 1208/Sambas, unsur Forkopimda, Kepala Rutan Kelas IIB Sambas, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Sambas, serta perwakilan warga binaan sebanyak 23 orang.
‎Dalam kegiatan tersebut dilakukan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) RI Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Remisi Umum kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan. Penyerahan surat keputusan pemberian remisi kemudian dilakukan secara simbolis oleh inspektur upacara kepada perwakilan narapidana.
‎Dalam sambutan Menteri IMIPAS RI yang dibacakan Bupati Sambas, disampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan atas dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga diharapkan menjadi penguat semangat untuk meningkatkan kualitas pembinaan, menjaga integritas, serta mewujudkan sistem Pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berkeadilan.
‎Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan kedisiplinan, perilaku, serta ketentuan yang berlaku. Kegiatan penyerahan remisi selesai sekitar pukul 07.20 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman serta terkendali.
‎Humas Polres Sambas

Komentar