Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Bhabinkamtibmas Polsek Paloh Sambangi Warga Bahaya dan Sanksi Pembakaran Hutan
PALOH – Polda Kalbar, Polres Sambas. Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat Polsek Paloh. Pada Selasa, 22 September 2026, Bhabinkamtibmas menyambangi warga di sejumlah wilayah untuk mengingatkan larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Kegiatan tersebut menyasar empat desa, yakni Desa Sebubus, Nibung, Malek dan Temajuk. Edukasi dilakukan langsung kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan agar aktivitas pembukaan lahan tidak memicu kebakaran yang dapat meluas.
Di Dusun Melati, Desa Sebubus, Bhabinkamtibmas Bripka Dedi Hariadi menyampaikan imbauan kepada warga binaan agar tidak membuka hutan maupun lahan dengan cara dibakar. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan potensi maupun kejadian karhutla.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Nibung Bripka Haris Sugianto menyosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan secara sembarangan kepada warga Dusun Mekar. Masyarakat juga diingatkan agar membuka lahan pertanian tanpa menggunakan metode pembakaran.
Di Dusun Purun, Desa Malek, Bhabinkamtibmas Briptu Muazinul Hafiz, S.H. turut memberikan edukasi serupa. Sedangkan di Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, Bripka Laiman mengajak masyarakat bersama-sama mencegah karhutla sekaligus menyampaikan ancaman sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Plt. Kapolsek Paloh AKP Hendri melalui Ps. Kasihumas Polsek Paloh Bripka Bong Rafyanto Wijaya mengatakan, kegiatan sambang dan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam mencegah karhutla. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting karena pencegahan harus dilakukan sejak munculnya potensi kebakaran.
Ia menegaskan, masyarakat diimbau tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta segera memberikan informasi kepada petugas apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan karhutla, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Humas Polsek Paloh
Komentar
Posting Komentar