Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), anggota Polsek Tekarang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat Kecamatan Tekarang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Brigpol Abdur Razak, S.H. dengan menyasar masyarakat di wilayah Kecamatan Tekarang. Sosialisasi dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya serta dampak yang ditimbulkan akibat Karhutla.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai dampak buruk Karhutla, antara lain timbulnya kabut asap, kerusakan ekosistem, serta gangguan kesehatan.
Selain itu, petugas menekankan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak membakar sampah atau membuka lahan dengan cara dibakar serta menerapkan langkah-langkah pencegahan dan mitigasi Karhutla.
Petugas turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan Karhutla dengan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan maupun titik api kepada pihak kepolisian atau melalui Call Center 110.
Kapolsek Tekarang menegaskan bahwa sosialisasi dan himbauan tersebut merupakan langkah preventif untuk membangun kepedulian serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan, khususnya dalam menghadapi potensi Karhutla pada musim kemarau.
Polsek Tekarang juga akan terus melakukan edukasi dan himbauan secara langsung kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan Karhutla di wilayah Kecamatan Tekarang.
Komentar
Posting Komentar