Jaga Lingkungan Bebas Kabut Asap, Polsek Tekarang Perkuat Imbauan Larangan Membakar Lahan



Dalam rangka mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), anggota Polsek Tekarang melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait larangan membakar hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas.

Kegiatan tersebut dilakukan melalui pemasangan dan penyampaian imbauan menggunakan spanduk bertuliskan “Larangan Membakar Hutan dan Lahan” sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan serta turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla.

Dalam spanduk tersebut juga disampaikan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Polsek Tekarang mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut dapat menimbulkan kebakaran yang meluas, merusak ekosistem, serta menyebabkan pencemaran udara akibat kabut asap yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

Selain memberikan imbauan, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Dengan adanya kegiatan ini, Polsek Tekarang mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Tekarang untuk bersama-sama menjaga lingkungan, tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, serta mendukung upaya pencegahan karhutla demi terciptanya situasi yang aman, sehat, dan kondusif.

Komentar