Satlantas Polres Sambas Tindak 38 Kendaraan Berknalpot Brong, Orang Tua Pelanggar di Bawah Umur Dipanggil
Sambas - Polda Kalbar, Polres Sambas. Sebanyak 38 kendaraan berknalpot brong ditindak Satlantas Polres Sambas dalam patroli penertiban di Jalan Pembangunan, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas. Operasi yang berlangsung Rabu malam hingga Kamis dini hari, 21–22 Oktober 2026, ini menyasar pelanggaran lalu lintas sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat di jalan raya.
Patroli yang dipimpin Kasatlantas Polres Sambas Iptu Fristda Brighyta, S.Tr.K., M.Si., tersebut melibatkan 37 personel. Petugas melakukan patroli di lokasi rawan pelanggaran dan menerapkan hunting system untuk menemukan serta menindak pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Dalam penindakan tersebut, polisi menerbitkan 38 tilang. Petugas juga mengamankan barang bukti di Polres Sambas, mewajibkan pelanggar mengganti knalpot dengan knalpot standar, serta memanggil orang tua bagi pelanggar yang masih di bawah umur untuk diberikan edukasi.
Kegiatan ini bertujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Melalui penertiban berkelanjutan, Satlantas Polres Sambas berharap penggunaan knalpot brong dapat ditekan sehingga masyarakat merasa lebih aman dan nyaman saat berkendara.
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono, menegaskan bahwa penertiban knalpot brong merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan kebisingan serta mengganggu pengguna jalan dan warga di sekitarnya.
Ia menjelaskan, penindakan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan lalu lintas sekaligus edukasi kepada pengendara agar lebih disiplin dalam menggunakan kendaraan. Bagi pelanggar yang masih di bawah umur, pemanggilan orang tua dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan memberikan pemahaman tentang pentingnya keselamatan berkendara.
Polres Sambas mengimbau seluruh masyarakat agar menggunakan knalpot sesuai standar dan mematuhi ketentuan lalu lintas. Kepolisian juga akan terus melakukan patroli serta penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban, demi terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Sambas.
Humas Polres Sambas
Komentar
Posting Komentar