SAMBAS – Polda Kalbar, Polres Sambas. Kebakaran menghanguskan satu unit rumah kayu milik warga di Dusun Tanjung, Desa Rambayan, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, Senin (2/11/2026) malam. Diduga, api bermula dari lilin yang dinyalakan pemilik rumah saat terjadi pemadaman listrik. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Kebakaran terjadi sekitar pukul 18.45 WIB. Sebelum kejadian, pemilik rumah, Wasli, diketahui menyalakan lilin sekitar pukul 18.10 WIB setelah terjadi pemadaman listrik. Setelah menyalakan lilin, ia meninggalkan rumah untuk menghadiri kegiatan tahlilan.
Sekitar pukul 18.45 WIB, warga mendengar teriakan yang menginformasikan adanya kebakaran. Mengetahui kejadian tersebut, sejumlah warga langsung mendatangi lokasi dan bergotong royong memadamkan api menggunakan peralatan seadanya, termasuk ember berisi air.
Berkat upaya bersama warga, api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 19.45 WIB. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kebakaran mengakibatkan bangunan rumah berbahan kayu tersebut mengalami kerusakan dengan perkiraan kerugian materiil sekitar Rp30 juta.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel Polsek Tekarang mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan lokasi, serta meminta keterangan dari pemilik rumah dan sejumlah saksi. Dugaan sementara, sumber api berasal dari lilin yang digunakan saat listrik padam.
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono, menyampaikan bahwa Polsek Tekarang telah melakukan penanganan terhadap peristiwa kebakaran tersebut. Kepolisian juga telah mengumpulkan keterangan untuk memastikan kronologi dan penyebab kejadian.
AKP Sadoko Kasih Wiyono menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal, kebakaran diduga dipicu penggunaan lilin yang ditinggalkan ketika pemilik rumah pergi. Namun, penyebab tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan keterangan awal di lapangan.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan lilin, terutama ketika terjadi pemadaman listrik. Lilin sebaiknya ditempatkan pada wadah yang aman, jauh dari benda mudah terbakar, dan tidak ditinggalkan dalam kondisi menyala.
Masyarakat juga diingatkan untuk memastikan seluruh sumber api telah dipadamkan sebelum meninggalkan rumah. Kewaspadaan terhadap potensi kebakaran perlu ditingkatkan guna melindungi keselamatan jiwa, keluarga, serta harta benda.
Humas Polres Sambas
Komentar
Posting Komentar