Tribratanews.polri.go.id. Memasuki musim panas yang rawan dengan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kepolisian Sektor Tebas Polres Sambas dengan gencarnya melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan dan bahaya akibat dari pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan penyuluhan dan sosialisasi ini selalu digiatkan oleh jajaran polsek di 23 desa yang berada di wilayah Kecamatan Tebas.
Seperti kegiatan yang dilakukan oleh Brigadir Deni Ahmansyah, selaku Bhabinkamtibmas Desa Serindang, Kecamatan Tebas, Rabu (31/7/2019). Ia melakukan sosialisasi kepada warga binaannya tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Brigpol Deni Ahmansyah sangat mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan sembarangan karena itu merupakan tindakan yang melawan hukum dan dapat diancam dengan hukuman pidana.
Sementara Kapolsek Tebas AKP Andri Syahroni, S.IP,. M.M meminta kepada warganya agar selalu taat dan patuh dengan aturan hukum, masyarakat harus bisa menyadari akan bahaya yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Tebas juga mengimbau kepada masyarakat, untuk membuka lahan pertanian dan perkebunan tidak harus dilakukan dengan cara membakar, karena sekarang sudah banyak teknologi pertanian yang bisa digunakan untuk menyuburkan tanah.
“Kepada masyarakat patuhilah segala aturan yang berlaku, hindari pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerugian, serta dampak asap yang ditimbulkan menjadikan udara tidak sehat”, tuturnya.
Komentar
Posting Komentar