Menyikapi informasi yang berkembang di media sosial sekarang ini, Polsek Selakau mengambil peran pendekatan secara preemtif dengan menyambangi sekolah - sekolah di kecamatan Selakau dalam rangka mendukung Polri tolak demo & tindakan anarkis. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman SMAN 2 Selakau (30/09/2019).
Kapolsek Selakau yang diwakili oleh Wakapolsek Selakau IPTU H. Wan Adnan bersama Bhabinkamtibmas Desa Semelagi besar Polsek Selakau Brigpol A H Simarmata memberikan himbauan dan penyuluhan tentang tata cara melaksanakan unjuk rasa kepada siswa - siswi yang hadir. Sesuai dengan isi UU RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan pendapat di Muka Umum, terdapat ketentuan ketentuan yang harus ditaati dan dipedomani.
Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ). Pemberitahuan secara tertulis tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggungjawab kelompok. Pemberitahuan disampaikan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat. Pemberitahuan secara tertulis ini tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan. Surat pemberitahuan tersebut berisi maksud dan tujuan, tempat, lokasi / rute, waktu, bentuk, kegiatan, nama penanggung jawab, alamat organisasi / kelompok / perorangan, alat peraga yang dipergunakan serta jumlah peserta.
Diakhir kegiatan, para pelajar diajak mendeklarasikan sikapnya dalam mendukung Polri menolak demo & tindakan anarkis. Pihak sekolah mengapresiasi dan berharap dengan adanya penyuluhan ini siswa - siswi dapat mengerti dan paham tentang hukum dan perundang - undangan, sehingga sebagai generasi penerus bangsa mereka dapat lebih bijak dalam menganalisa dan menyaring informasi yang diterima dari media sosial elektronik.
Komentar
Posting Komentar