*PEGAWAI MAGANG DI PT. BNI CABANG SAMBAS TERLIBAT PENCURIAN DAN PENGGELAPAN UANG*




Polres Sambas.Polda Kalbar. Pada hari Rabu (31/03/2021) jam 12.30 wib bertempat di Aula  Bharadaksa Polres Sambas telah dilaksanakan Konferensi Pers dihadapan awak media tentang dugaan kasus Pencurian, penggelapan dan atau penipuan yang dilakukan oleh Pegawai Magang PT.BNI Cabang Sambas.
Hadir dalam Konferensi Pers adalah Kapolres Sambas AKBP Robertus.B.Herry AP.S.I.K.,S.H.,M.Si, selaku narasumber dengan di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sambas IPTU   Siko.S. Putra. S.I.K., M.AP.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/79/III/RES.1.8/2021/Kalbar/SPKT Res Sambas, tanggal 23 Maret 2021 bahwa pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sambas melalui sdr. Heri Zulkifli selaku Pemimpin Bidang Pembinaan (PBN) telah melaporkan kasus pencurian dan penggelapan ke Polres Sambas, PT. BNI Cabang Sambas mengalami kerugian Rp. 2.452.800.000,- (dua milyar empat ratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) akibat kasus tersebut.

Tersangka dalam kasus tersebut adalah KH seorang pegawai Magang di PT. BNI  (Persero) Tbk Kantor Cabang Sambas yang saat ini telah dilakukan Penahanan oleh Polres Sambas.
Tersangka KH melakukan perbuatannya mencuri uang tunai di ATM sejak bulan Agustus s/d bulan Februari 2021dengan cara mengambil uang di ATM BNI Hotel Pantura Jaya Sambas, di ATM BNI Mobil Layanan Gerak dan di Kantor Bank BNI Cabang Sambas.

Tersangka KH yang merupakan teller melakukan perbuatannya dengan cara mengambil kunci ATM BNI selanjutnya mendatangi ATM BNI yang ada di Hotel Pantura , mengambil uang di ATM BNI kemudian tersangka KH mendepositokan uang tersebut secara bertahap lewat virtual acount Bank BNI ke akun aplikasi Binomo tersangka KH.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka KH adalah tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP Jo pasal 64 KUHP dan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan atau dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.


Komentar