Hearing Permasalahan Dugaan Pencemaran Limbah Cair yang Dilakukan oleh PT. ANI III Sambas





Bertempat di ruang sidang DPRD Kab. Sambas telah dilaksanakan dengar pendapat/hearing permasalahan dugaan pencemaran limbah cair yang dilakukan oleh PT. ANI III Sambas dan permasalahan pencemaran sungai Sejangkung yang disebabkan oleh tumpahan CPO dari kapal tongkang royal palma PT. Wirata Daya Bangun Persada. Jum'at (30/04/2021).

Pelaksanaan giat dihadiri oleh Wakil DPRD Kab. Sambas, Asisten II Setda Kab. Sambas, Dandim 1208 Sambas, Ketua Komisi I DPRD Kab. Sambas, Ketua DPRD Komisi II DPRD Kab. Sambas, Kabag Ops Polres Sambas, Kabid Perkebunan Kab. Sambas, Camat Sejangkung, Perwakilan Dinas LH Kabid Ling Hidup Kab. Sambas, Perwakilan Dinas Dinas DPMPTSP Kab. Sambas, Anggota DPRD Kab. Sambas, Kepala Desa Semanga', Perwakilan Manajemen PT. ANI, Perwakilan Manajemen PT. Wirata Daya Bangun Persada dan Perwakilan warga 20 orang.




Hasil dalam hearing/rapat tersebut, yaitu
1. Penyampaian dari Kades Semanga', sbb :
a. Masih belum mendapatkan kejelasan siapa yg pertangung jawab atas tumpahan limbah di sekitar kolam limbah PT. ANI III Kumpai;
b. Meminta agar kepada pihak PT. ANI III Kumpai untuk segera mengklarifikasi siapa yang bertangung jawab atas bocornya limbah melalui saluran pipa yang lepas di PT. ANI III Kumpai;
c. Mengharapkan agar Pemda Sambas dapat segera melakukan tindakan tegas terhadap PT. ANI III Kumpai apabila nantinga terbukati melakukan pencemaran lingkungan;
d. Semoga permasalaha ini menjadi pelajaran untuk kami di lapangan untuk lebih baik lagi dalam pengelolahan limbah.

2. Penyampaian dari LSM Wapatara, sbb :
a. Tidak ada respon cepat dari instansi terkait dengan adanya peristiwa tumpahnya CPO milik PT. Wirata Daya Bangun Persada di aliran Sungai Besar Sambas Kec. Sejangkung yang diperkirakan jumlah yang tumpah +-150 Ton;
b. Agar Polres Sambas harus transparan dalam penanganan kasus tumpahnya CPO milik PT. Wirata Daya Bangun Persada di aliran Sungai Besar Sambas Kec. Sejangkung;
c. Agar dilakukan audit lingkungan akibat banyaknya tumpahan CPO di Sungai Sambas Besar, karena hal tersebut berdampak bagi kehidupan masyarakat dan biota yang ada di sungai.




3. Penyampaian dari Manajemen PT. ANI, sbb :
a. Membenarkan bahwa pada tanggal 7 April 2021 bahwa pipa saluran limbah lepas, hal tersebut diketahui pertama kali dan disampaikan kepada pihak PT. ANI melalui satpam;
b. Selanjutnya pada panggal 8 April 2021 pihaknya telah memerintahkan karyawannya untuk segera matikan pompa dan memblok kebocoran pipa tersebut;
c. Pihaknya juga menjelaskan bahwa areal tumpahan limbah tersebut masih berada didalam areal perkebunan PT. ANI III Kumpai tidak sampai mengalir ke sungai;
d. Bahwa sample limbah telah di ambil oleh anggota Polres dan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sambas kita tunggu hasilnya nanti dan hal tersebut menjadi acuan;

4. Penyampaian dari manajemen PT Wirata Bangun Daya Persada, sbb :
a. Pihaknya menyampaikan bahwa PT. Wirata Bangun Daya Persasa membenarkan bahwa CPO tersebut miliknya namun terkait dengan angkutan CPO pihak perusahaan telah melalukan kerja sama dengan pihak ke 3 yaitu Kapal Royal Palma dalam hal pengangutan CPO, jadi apabila terjadinya peristiwa di jalan hal tersebut sepenuhnya tanggung jawan dari Kapal Royal Palma sebagai pihak yang mengangkut CPO;
b. Mohon maaf dari pihak PT. Wirata Daya Bangun Persada tidak bisa mengklarifikasi terkait terjadinya peristiwa kebocoran  CPO disungai Sambas Besar Kec. Sejangkung hal tersebut sepenuhnya wewenang dari Kapal Royal Palma;

5. Penyampaian dari Ketua Komisi II DPRD Kab. Sambas, sbb :
a. Telah melakukan turun lapangan melakukan pengecekan tumpahan CPO sebanyak 150 Ton dari Kapasitas Tongkang 3500 Ton;
b. Melihat tidak ada reaksi cepat dari pihak terkait dengan adanya peristiwa tumpan CPO di Sungai Sambas Besar baik pembersihan di sungai yang sudah mengalir kemana-mana hal tersebut menjadi ancaman bagi kehidupan masyarakag sekitar sungai;
c. Merasa kecewa dengan instansi yang  mana kita tahu bahwa air sungai tersebut menjadi kebutuhan sehari2.

6. Penyampaian dari Asisten II Setda Kab. Sambas, sbb :
a. Mengucapkan terima kasih kepada DPRD telah melakukan hearing hari ini sehingga permasalahan ini dapat kita dengar langsung dan mencarikan jalan keluarnya;
b. Selanjutnya kami serahkan kepada Dinas Perkim LH Kab. Sambas yang di wakili oleh Kabid Lingkungan Hidup Dinas Perkim LH Kab. Sambas untuk menyampaikan langkah2 yang telah dilakukan.

7. Penyampaian dari Kabid Lingkungan Hidup Dinas Perkim LH Kab. Sambas, sbb :
a. Dinas Perkim LH telah melakukan pengecekan di lokasi dugaan adanya pipa limba milil PT. ANI III yang bocor hal tersebut menindak lanjuti surat yang di kirimkan oleh Kades Semanga';
b. Bersama-sama dengan Polres Sambas untuk mengambil Sample limbah dan selanjutnya di kirim oleh Polres Sambas ke Lab yang ada di kota Pontianak, yang hingga saat ini masih belum dapat hasilnya;
c. Terkait dengan tumpahan CPO milik PT. Wirata Bangun Daya Persada pihaknya telah melakukan pengecekan dilokasi bersama-sama dengan pihak Polres Sambas, dilakukan pengambilan sample selanjutnya dikirim ke lab yang ada di Pontianak oleh Polres Sambas;
d. Pada saat dilokasi ditemukan tokang royal palma dengan 2 take boat sebangai penarik berdasarkan keterangan ABK bahwa tongkang berbenturan dengan benda keras di dasar sungai sehingga menyebabkan CPO bocor;
e. Dikarenakan pemilik CPO yaitu PT. Wirata Daya Bangun Persada wilayah kerjanya di Kab. Bengkayang pihaknya telah mengirimkan surat ke Pemda Bengkayang dan Prov. Kalbar untuk melakukan pengecekan;
f. Pada tanggal 22 April 2021 Balai Seksi Lingkungan Kalimantan telah melalukan melakukan pengecekan di lokasi bocornya CPO yang dibawa tongkang royal palma milik PT. Wirata  Bangun Daya Persada;
g. Hingga saat ini posisi tongkang milik royal palma telah bergeser ke pelambuhan sintete Semparuk untuk dilakukan pengecekan oleh KSOP Sintete untuk berlayar ke Riau.

7. Penyampaian dari Kabag Ops Polres Sambas, sbb :
a. Menjelaskan penanganan pekara dugaan tindak pidana lingkungan hidup di pabrik kelapa sawit PT. ANI III Kumpai berdasarkan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sbb :
1) Telah melakukan penyelidikan dengan surat perintah nomor: SP.Lidik/53/IV/2021/Reskrim tanggal 8 April 2021;
2) Telah melakukan olah TKP;
3) Telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi;
4) Mengumpulkan barang bukti berupa dokumen2 pendukung;
5) Pasal yang diterapkan yaitu pasal 99 UU RI Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6) Hambatan belum diperoleh hasil iji klinis air dari Baristan Pontianak (Sample di uji pada tanggal 10 April 2021) namun sampai saat ini hasil belum keluar;
7) Rencana tindak lanjut akan melakukan pemeriksan saksi ahli, gelar pekara dan koordinasi dengan JPU.
b. Menejelaskan penanganan pekara dugaan tindak pidana Pelayaran atau Lingkungan Hidup di aliran Sungai Sambas Besar Dsn. Sajingan Kecil Ds. Semanga' Kec. Sejangkung Kab. Sambas, sbb :
1) Pasal yang diterapkan UURI Nomor 17 Tahun 2008 ttg Pelayaran dan UURI Nomor 32 Tahun 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2) Diterbitlakan Laporan Polisi Nomor :LP/A/113/IV/2021/SPKT.SATRESKRIM/Polres Sambas tanggal 20 April 2021)
3) Menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/113/IV/2021/Reskrim tanggal 20 April 2021;
4) Melakukan olah TKP;
5) Melakukan Pemeriksaan Saksi-saksi;
6) Melakukan Penyitaan barang bukti;
7) Hambatan belum diperolehnya ket ahli bid pelayaran/perhubungan dan belum diperoleh hasil uji klinis air dari Baristan Pontianak;
8) Rencana tindak lanjut akan melakukan pemeriksan saksi ahli, gelar pekara dan koordinasi dengan JPU.

8. Penyampaian dari Camat Sejangkung, sbb :
a. Khusus sejangkung ada 8 perusahaan tentu ini sungai sejangkung menjadi transporasi bagi para perkebuban;
b. Agar ponton yang membawa hasil kebun harus di lengkapi alat apabila ada kasus kebocoran di sungai;
c. Rata-rata masy sejangkung dalam sehari2 menggunakan air sungai sejangkung jadi dari pada itu kita harus bersama2 menjaga sungai sejangkung;
d. Agar peristiwa ini tidak akan terulang kembali di setiap perusahaan yang melintas sungai sambas besar.

9. Penyampaian dari Dandim 1208 Sambas, sbb :
a. Perlu ada komunikasi dan partisipasi bersama antara pihak perusahaan dengan wilayah kerjannya agar tidak terjadi hal2 yang tidak diinginkan;
b. Agar penanganan bocornya CPO milik PT. Wirata harus betul2 dengan bekerja sama dengan instansi terkait agar bisa ditangani dengan baik.

10. Penyampaian dari perwakilan warga sejangkung, sdr. Syarial, sbb :
a. Apakah ada langkah dari instansi terkait dengan adanya tumpah CPO yang terjadi;
b. Akan membuat surat kembali untuk membuat audiensi khusus Kec. Sejangkung guna membahas permasalahan ini;
c. Adanya keluhan dari masyarakat mulai gatal2 setelah mandi di sungai apakah hal tersebut terjadi masalah di sungai;
d. Berterima kasih kepada pihak Polri dalam hal ini telah melakukan langkah2 penyidikan kasus ini semoga ada titik terang dan keadilan kepada masyarakat.

*¤ Kesimpulan yang didapat dalam hearing/rapat tersebut, sbb :*
1. Meminta kepada Pemda dan Perusahaan segera melakukan silaturahmi dengan masyarakat yang terkena dampak akibat perusahaan;
2. Agar para pihak menunggu hasil uji laboratorium utk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
3. Agar Pemda Sambas segera melakukan evaluasi seluruh tata kelola perijinan terkait perkebunan kelapa sawit yang ada di Kab. Sambas;

Komentar