MONITORING DAN PENGAMANAN ISOLASI MANDIRI PMI DI PLBN ARUK



Polres Sambas-Polsek Sajingan Besar. Pelaksanaan Isolasi mandiri bagi PMI (pekerja migran Indonesia) yang dilaksanakan oleh GUGUS tugas Covid-19 Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas. Senin (31/01/2022).

Pelaksanaan giat tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalbar Nomor :  250 / BPPD / 2021, tentang Pembentukan Satuan Tugas Khusus Penanganan Corona Virus Desiase 2019 (covid - 19) di Perbatasan Provinsi Kalbar.

Kegiatan ini bermaksud untuk menekan penyebaran virus Covid 19 dari Negara Malaysia melalui Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau pendatang lainnya yang ingin pulang ke Negara Indonesia.

Pelaksanaan Isolasi/karantina ini dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari dari hari kedatangan PMI dan langsung dilaksanakan vaksin setelah PMI akan selesai melaksanakan Isolasi.

Prosedur pemeriksaan yang telah disepakati oleh tim GUGUS TUGAS COVID - 19 KEC SAJINGAN BESAR dengan pemeriksaan kedatangan di PLBN ARUK meliputi 8 (delapan) pemeriksaan ketat yaitu tim 1 (cuci tangan dan disenfeksi barang bawaan), tim 2 (screening suhu badan), tim 3 (screening pendataan bagi PMI yang sakit), tim 4 (screening pendataan bagi PMI yang sehat), tim 5 (screening dan pengambilan sampel swab), tim 6 (pendampingan PMI menuju Wisma Indonesia), tim 7 (karantina selama 5 hari) dan tim 8 (rujukan ke RSUD Kab. Sambas yang mengalami sakit).

Kapolsek Sajingan Besar IPTU RIO CHARLES HUTAHAEAN, S.H.,M.H menuturkan "Sampai saat ini telah didata PMI dan pendatang yang telah diisolasi di Wisma Indonesia berjumlah total 55 orang terdiri dari 42 orang lakis, 10 orang perempuan dan 3 anak lakis."tuturnya.

"Kami akan meningkatkan sinergi dan kemampuan serta kesiapan dalam upaya pemantauan, antisipasi penularan dan langkah penanganan lainnya yang dipandang perlu dalam rangka pengendalian dan pencegahan penularan covid -19 di daerah perbatasan khususnya di Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas ini", tambahnya.

Komentar