PATROLI POLSEK SAJINGAN BESAR EDUKASI LARANGAN PEREDARAN OBAT OLEH BPOM




Tribratanews.polri.co.id.poldakalbar.polres sambas.polsekSajinganBesar. Polsek Sajingan Besar memberikan himbauan serta menempelkan pamflet berisi daftar obat sirup yang dilarang dan sudah ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Senin (31/10/2022).

Kegiatan Patroli yang dipimpin oleh KASPKT II Aipda Syaiful dan diikuti 3 pers Polsek bertujuan untuk mensosialisasikan kepada warga tentang jenis obat yang tidak layak dikonsumsi guna mencegah penyakit gagal ginjal akut.

"Kami laksanakan Patroli di beberapa titik keramaian dan beberapa Apotik yang ada di Kec. Sajingan Besar untuk melakukan edukasi dan pemasangan pamflet stiker tentang merek-merek obat yang telah ditarik peredaran oleh BPOM," ujar Kaspkt.

Syaiful mengatakan, tidak hanya mengedukasi para warga kami juga mengimbau kepada seluruh apoteker agar tidak menjual obat tersebut dalam beberapa waktu ke depan, selalu melakukan pemeriksaan stock obat akan masa guna serta ndak luput menyampaikan akan pesan Kamtibmas.

"Kita juga akan mengerahkan seluruh Bhabinkamtibmas untuk memberikan edukasi larangan pemakaian obat tersebut," ucap Kapolsek Sajingan Besar IPTU RIO CHARLES HUTAHAEAN, S.H.,M.H ditempat terpisah.

"Kita masifkan edukasi ini ke masyarakat agar menyentuh dan menyeluruh informasi ke segala lapisan masyarakat Kec. SajinganBesar," tambah Rio

Sebelumnya, lima merek obat jenis sirup ditarik peredarannya oleh BPOM yakni  Termorex sirup (obat demam), Flurin DMP sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough sirup (obat batuk dan flu), Unibebi demam sirup (obat demam), dan Unibebi demam drops (obat demam).

Imbauan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Kementerian Kesehatan melarang sementara penjualan obat dengan bentuk sirup lantaran diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak.



Penulis : Humas Polsek Sajingan Besar
Editor    : Alfian Nunar/Donny Charles Go. Sik
Publish :

Komentar