POLSEK JAWAI SELATAN GIAT HIMBAUAN SERTA PEMASANGAN STIKER DI APOTEK DAN TOKO OBAT.






Tribratanews.polri.go.id.poldakalbar.polressambas.polsekjawaiselatan. Kegiatan gabungan antara Polsek Jawai Selatan dengan dan Farmasi Puskesmas Jawai Selatan dalam rangka kegiatan himbauan terhadap Pemilik Apotek, Apoteker maupun karyawan Apotek di wilayah Kecamatan Jawai Selatan Kabupaten Sambas.

Polsek Jawai Selatan bersama intansi terkait Setiap hari nya giat penghimbauan serta menempelkan Stiker berisi daftar obat sirup yang dilarang dan sudah ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dari sejumlah apotek dan toko obat untuk memberi edukasi kepada warga.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyosialisasikan kepada masyarakat tentang jenis obat yang tidak layak dikonsumsi guna mencegah penyakit gagal ginjal akut.

Adapun sasaran kegiatan yaitu Apotek KIKI, alamat Jl. M. Bacrie Tayeb dan Toko 3 Saudara yang berada di Desa Matang Terap Kec. Jawai Selatan, Sementara hasil bahwa menurut keterangan pihak apotek obat yang dilarang di edarkan sudah ditarik kembali oleh perusahaannya yaitu :
– Paracetamol sirup.
– Unibebi cough sirup.
– Unibebi demam sirup.
– Unibebi demam drops.




"Kami turun ke sejumlah apotek yang ada di wilayah hukum Polsek Jawai Selatan untuk melakukan penghimbauan dan pemasangan pamflet stiker tentang merek-merek obat yang telah ditarik peredaran oleh BPOM." Ujar Kapolsek Jawai Selatan IPDA Eko Zaenudin, S. AP.

IPDA Eko Zaenudin, S. AP mengatakan, tidak hanya mengedukasi para warga, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh apotek dan apoteker yang ada di seluruh wilayah Kecamatan Jawai Selatan agar tidak menjual obat tersebut dalam beberapa waktu ke depan.

"Imbauan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Kementerian Kesehatan melarang sementara penjualan obat dengan bentuk sirop lantaran diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak." Jelas IPDA Eko Zaenudin, S. AP.



Penulis: Humas Polsek Jawai Selatan.

Komentar