EFFENDI NEKAT AKHIRI HIDUP DENGAN GANTUNG DIRI, POLSEK PEMANGKAT LAKUKAN PENYELIDIKAN

Tribratanews.polri.go.id Pada hari Selasa, 27 Februari 2024 sekira pukul 12.20 WIB bertempat di sebuah area perkebunan tepatnya di sebuah pohon rambai, Dsn kamboja Rt 6 Rw1 Desa Serunai Kec.Salatiga Kab sambas telah ditemukan sesosok  laki-laki An. EFENDI Bin JAHWI dalam keadaan tergantung yang sudah tidak bernyawa.

Penemuan Mayat Korban EFENDI Bin JAHWI dalam keadaan tergantung pertama kali di temukan oleh HANAFI Bin JAHWI (Abang kandung korban) yang mana pada saat itu Sdr. HANAFI Bin JAHWI Sedang mengangkat jemuran padi di sawah Dsn kamboja Rt6 Rw1 Desa Serunai Kec.Salatiga Kab sambas.

Kemudian mendengar suara nada dering telfon seluler, sdr HANAFI Bin JAHWI lantas mencari sumber suara kemudian menemukan sdr EFENDI Bin JAHWI dalam keadaan tergantung pada seutas tali Rafia warna biru yang mana ujung tali tersebut di ikat pada pohon Rambai/Ulap dan ujung satunya di masukkan (dikalungkan) di leher Korban EFENDI Bin JAHWI dengan jarak kaki dengan tanah 20Cm

sesaat setelah melihat hal tersebut Sdr. HANAFI Bin JAHWI langsung memberitahukan kepada keluarga di rumah Korban dan kemudian melaporkan ke kantor Kepolisian Sektor Pemangkat.

Berdasarkan Keterangan saksi BURHAN Bin EFENDI (Saksi 1) menerangkan :
- Korban tiba di rumah sekira pukul 05.30 wib dari Desa jirak kec Sajad 
- Korban turun dari rumah sekira pukul 08.15 wib untuk meminta izin membeli kelapa kepada pemilik kebun 
- sekira pukul 08.35 wib Korban kembali kerumah dan pamitan untuk langsung mengambil kelapa di kebun dengan membawa karung

Berdasarkan Keterangan saksi INKA CHRISTIE Bin HAKIM (Saksi 2) menerangkan sbb;
- Korban Terakhir kali datang kerumah kerumah saksi sekira pukul 08.30 wib izin untuk membeli kelapa yang ada di kebun milik saksi kemudian langsung pulang

Keterangan saksi CHUN LIONG
 (saksi 3) menerangkan sbb;
- Korban merupakan rekan kerja (korban beli beras dari saksi) yang selanjutnya akan dijual kembali oleh korban ke pasar sambas. 
- Saksi dan korban sudah bekerja sama sekitar 2 (dua) bulan dengan sistem korban membeli dengan cara pembayaran cash tempo, setelah beras terjual baru korban melakukan pembayaran.
- Saksi menjelaskan bahwa selama kerja sama tersebut sampai dengan sekarang, sudah 4 (empat) kali melakukan pengambilan dengan jumlah banyak dan selalu dibayar Lunas oleh korban, namun pembelian beras terakhir dengan nominal harga Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang menurut keterangan saksi bahwa korban dan saksi sudah membuat janji akan melakukan pembayaran pada hari ini.

4. Hasil keterangan pemeriksaan mayat oleh petugas Puskesmas Salatiga sbb :
- Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh Korban.
-  Korban meninggal dunia pada saat tergantung di tali.
-  pada tubuh korban ditemukan lebam mayat di sekeliling leher bekas gantungan tali Rafia
- pada bagian kaki sebelah kiri dan kanan sudah timbul lebam mayat
- diperkirakan meninggal dunia tidak lebih dari 3 (Tiga) jam
- ditemukan bercak sperma yang keluar dari kemaluan korban.

Kapolsek Pemangkat AKP AMBRIL S.H. M.A.P menjelaskan sesaat setelah menerima laporan saya langsung memerintahkan anggota untuk turun ke TKP dan langsung melakukan olah TKP.

Di TKP anggota menemukan sejumlah barang bukti milik korban dan kemudian pada korban dilakukan visum dan hasil dari visum menyatakan pada tubuh korban tidak ditemukan adanya tanda- tanda kekerasan.

Dugaan sementara korban nekat menghabisi dirinya dengan cara menggantung karena tekanan batin karena tidak sanggup membayar hutang.

Pihak keluarga dari korban menerima kejadian ini dengan ikhlas, dan menganggap ini musibah serta tidak  melanjutkan prosesnya kehukum.


Humas Polsek Pemangkat.

Komentar